LIARNYA BAWANG SELANGIT
Beberapa hari yang
lalu, banyak masyarakat membicarakan tentang harga yang melambung tinggi
sehingga ibu-ibu dan kepala rumah tangga menjerit karena harga bawang yang
tidak pasti. Mereka terpaksa membeli bawang karena masakan mereka akan terasa
berbeda jika tanpa bawang. Tidak hanya bawang yang harganya selangit tetapi
perlahan-lahan harga daging,sayuran,cabai,dll ikut-ikutan naik juga hingga saat
ini tidak kunjung normal. Kenaikan harga seperti ini di luar kebiasaan karena biasanya terjadi pada hari raya idul fitri atau adanya
gagal panen.
Kekacauan
harga bawang dan sayuran menandakan pemerintah tidak mampu menjamin suplai
kebutuhan pokok rakyatnya. Kenaikan harga bawang bukanlah perkara mudah karena kondisi
tersebut mencerminkan pemerintah dalam mengendalikan harga,mengamankan
distribusi,dan menjaga stok. Pemerintah seharusnya melakukan penataan niaga
kebutuhan pokok. Kacaunya koordinasi anatara jajaran pemerintah atau lembaga terkait,gagal
pemberdayaan petani dan pengembangan budi daya pertanian dan peternakan untuk
mengurangi ketergantungan import. Ketidakmampuan pemerintah untuk mengatasi
adanya dugaan monopoli atau mafia import bawang.
Sejauh
ini pemerintah belum juga menemukan solusi untuk menghentikan harga bawang atau
lebih tepatnya harga kebutuhan pokok. Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah
bersifat jangka pendek. Di tengahnya
persoalan yang sangat membesar ini
tawaran seperti operasi pasar, membuka impor untuk BUMN hingga
menyederhanakan proses perizinan importisasi bawang menjadi satu atap terkesan
baru sebatas wacana. Karena itu presiden Susilo Bambang Yudhoyono kecewa kepada
jajaran yang terkait.
Dalam
hal ini,jajarannya harus bekerja ekstra keras untuk menyelesaikan harga bawang
dan harga kebutuhan pokok yang bergejolak tinggi ini. Kalau mereka tidak ada
perubahan,simpulan bahwa kenaikan harga bawang merupakan indikator
ketidakmampuan pemerintah memang benar adanya. Oleh karena itu, pemerintah harus
memperhatikan impor bawang yang datang dari luar karena banyak sekali yang
illegal atau ada surat yang resmi.
Sumber
: Koran Sindo, Jumat 15 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar