Selasa, 02 Oktober 2012

PENTINGNYA SEGMENTASI PASAR

A. PENDAHULUAN
            Pada hakekatnya setiap perusahaan yang menjual barang dan jasa hendaknya perlu melakukan segmentasi pasar (market segmentation). Lalu timbul suatu pertanyaan. Apa definisi atau pengertian segmentasi pasar (market segmentation)? dan apa pula tujuan segmentasi pasar (marketing segmentation) itu? Morrison memberikan definisi atau pengertian tentang market segmentation (segmentasi pasar) dengan mengatakansebagai berikut : “Market segmentation is the division of the overall market for a service into groups with common characteristics” Atau dalam terjemahan bebasnya (bahasa Indonesia) dikatakan bahwa segmentasi pasar (market segmentation) merupakan pembagian dari keseluruhan pasar untuk suatu pelayanan dalam kelompok-kelompok dengan karakteristik umum.
            Segmentasi pasar (marketing segmentation) merupakan suatu langkah awal pemasaran (marketing) untuk membagi-bagi berbagai macam konsumen yang ada di pasar dan memilih salah satu bagian dari segmen tersebut yang akan dijadikan target pemasaran (Marketing Target). Yang dimaksud dengan target pemasaran (Marketing Target) di atas adalah jenis konsumen yang dipilih merupakan tujuan pemasaran (marketing goals) paket outbound tour. Tujuan utama segmentasi pasar (Market Segmentation) adalah untuk merangsang semua pelanggan yang berpotensial. Pemasaran (marketing) yang tidak memiliki target adalah sia-sia, karena ada banyak kelompok pelanggan yang mungkin tidak tertarik untuk membeli jasa yang dijual. Inti dari suatu pemasaran (marketing) yang baik adalah mengambil satu segmen yang paling menarik dalam pelayanan yang spesifik dan mengaplikasikan unsur-unsur pemasaran terhadap segmen tersebut. Segmentasi (segmentattion) mencakup beberapa analisis sebagai berikut, segmen pasar (market segment) mana yang menjadi target pasar (market target)? Apa yang pelanggan inginkan dari jenis pelayanan yang dijual? Bagaimana cara terbaik untuk menyusun unsur-unsur pemasaran dalam memenuhi berbagai keinginan dan kebutuhan mereka? Di mana pelayanan tersebut dipromosikan? Dan kapan pelayanan itu dipromosikan?


B. LATAR BELAKANG MASALAH  
Sebagaimana diketahui bahwa keadaan dunia usaha bersifat dinamis, yang selalu mengalami perubahan yang terjadi setiap saat dan adanya keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu strategi pemasaran mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberhasilan perusahaan umumnya dan pada bidang pemasaran khususnya. Disamping itu strategi pemasaran yang diterapkan harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar dan lingkungan pasar tersebut. Dengan demikian strategi pemasaran harus dapat memberikan gambaran yang jelas dan terarah tentang apa yang dilakukan perusahaan dalam menggunakan setiap kesempatan atau peluan pada beberapa sasaran pasar.
Latar belakang pentingnya segmentasi bagi perusahaan disebabkan antara lain karena segmentasi memungkinkan perusahaan lebih terfokus dalam mengalokasi sumber daya. Kedua, segmentasi merupakan basis untuk menentukan komponen-komponen strategi, taktik dan value secara keseluruhan. Segmentasi yang disertai dengan pemilihan target market akan memberikan suatu acuan dan basis bagi penentuan positioning. Ketiga segmentasi merupakan faktor kunci untuk mengalahkan pesaing, Karena konsumen yang terlalu heterogen itulah maka perusahaan perlu mengkelompokkan pasar menjadi segmen-segmen pasar, lalu memilih dan menetapkan segmen pasar tertentu sebagai sasaran
              Dengan adanya hal ini, maka perusahaan terbantu untuk mengidentifikasi peluang pasar dengan lebih baik, dengan demikian perusahaan dapat mengembangkan produk yang tepat, dapat menentuan saluran distribusi dan periklanan yang sesuai dan efisien serta mampu menyesuaikan harga bagi barang atau jasa yang ditawarkan bagi setiap target pasar.
 
C. TEORI
      1.1 Pengertian Segmentasi Pasar
“Segmentation research is important in defining the marketplace. Structure is provided in terms of grouping like-minded consumers (or businesses) in meaningful ways. A major purpose of segmentation research is to identify sub-markets and their profit potential.”
Segmentasi pasar dapat didefinisikan sebagai proses membagi pasar menjadi bagian/bagian atau irisan/irisan konsumen yang khas yang mempunyai kebutuhan atau sifat yang sama dan kemudian memilih satu atau lebih segmen yang akan dijadikan sasaran. Sementara ada pendapat yang menuturkan bahwa Segmentasi merupakan unsur pertama strategi. Menurut Hermawan Kartajaya dkk (2003) dalam bukunya Rethinking Marketing segmentasi berarti ‘melihat pasar secara kreatif’. Segmentasi merupakan seni mengidentifikasikan serta memanfaatkan peluang-peluang yang muncul di pasar. Segmentasi memungkinkan pemasar menghindari persaingan langsung. Ini dimungkinkan karena mereka bisa “tampil beda” dengan kompetitornya, melalui perbedaan harga, corak, kemasan, daya tarik promosi, cara distribusi dan service memadai. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa segmentasi memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan. Segmentasi tersebut memiliki peran penting karena beberapa alasan yaitu pemfokusan aloksai sumber daya manusia, penetuan komponen strategi. 
 
D.KESIMPULAN
          Salah satu alasan perusahaan melakukan segmentasi untuk meningkatkan efektivitas strategi pemasaran yang telah disusun, serta lebih terarah dan sumber daya perusahaan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Segmentasi yang berorientasi pada peningkatan pemasaran akan memberikan keuntungan bagi pebisnis dan pelanggan, yaitu: 
1. Menyediakan keinginan dan kebutuhan pelanggan dengan lebih baik
Produsen dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan pelanggan yang bervariasi dengan menggunakan pola berbeda, insentif dan kegiatan promosi yang bebeda pada setiap segmen yang dituju..
2. Meningkatkan pendapatan
Lebih sulit bagi produsen untuk menaikkan harga pada seluruh pasar. Kecuali jika produsen mengelompokkan segmen premium yang akan menerima harga yang lebih mahal. Dengan segmentasi perusahaan mengetahui pasar mana yang berpotensi dapat meningkatkan pendapatannya lebih besar.
3. Peluang untuk tumbuh
Dengan segmentasi pasar organisasi dapat menciptakan ‘niche product’ yang akan menarik konsumen lain untuk mencoba dan kemudian membeli produk tersebut. 
 
E. REFERENSI
http://id.shvoong.com/business-management/marketing/2183699-pengertian-segmentasi-pasar-dan-tujuannya/

 
 
 

Rabu, 01 Agustus 2012

KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR: Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang konstitusi di negara kita, berapa pentingnya membentuk negara dengan peraturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.  PENDAHULUAN
             A.    Latar Belakang
 BAB II.  SEJARAH KONSTITUSI
             A.    Sejarah Konstitusi
 BAB III. PENGERTIAN KONSTITUSI
             A.     Tujuan Konstitusi
             B.     Nilai Konstitusi
             C.    Macam – Macam Konstitusi
             D.     Syarat Terjadinya Konstitusi
 E.      Kedudukan Konstitusi (UUD)
 F.    Perubahan Konstitusi / UUD
 G.    Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
 H.    Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
 I.       Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
 J.    Klasifikasi Konstitusi
BAB V. PENUTUP
      A.    Kesimpulan
B.     Saran                                                                                     
\
                                                                                BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.                                
                                              BAB II
SEJARAH KONSTITUSI

A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat.    Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1.) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), 2.) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan, 3.) Kekuasaan kehakiman (judikatif). Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
                                                                                                                                             
B.  Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

BAB III
PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
§     Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
§     persatuan dagang
§     partai politik
§     perusahaan

A. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.


B. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
                                                                                                                                                       
C. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
3)secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
                                                                                                                                                       
D. Syarat terjadinya konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil

E. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi

F. perubahan konstitusi / UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.

G. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.

H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.      
I. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan. Suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hokum tata negara.

J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.                                                                      

BAB V
PENUTUP
    A.    Kesimpulan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang 1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya. Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Dengan terjadinya perkembangan sistem kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Kandungan UUD 1945 adalah sistem ketatanegaraan dari BAB I sampai dengan BAB XVI dengan jumlah keseluruhan BAB yaitu 21 BAB. Sedangkan Pasalnya dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 37 dengan jumlah keseluruhan 73 Pasal.

     B.     Saran
Dengan demikian nilai konstitusi berkaitan dengan kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan kenegaraan. untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
                                                                                                                                               
DAFTAR PUSTAKA















                                                                                                                                                        


Jumat, 01 Juni 2012

PARA PEJUANG ANTIKORUPSI

     Jumlah mereka tak jelas, mungkin ratusan,bisa juga ribuan. Tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Pada awalnya mereka berangkat dengan satu semangat : peduli terhadap ancaman jahat praktek korupsi, yang dari tahun ke tahun seperti tak kunjung surut. Kepedulian itu diwujudkan dengan memebentuk lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Belakangan memang tak sedikit LSM yang ternyata cuma mencari keuntungan sesaat atau paling tidak batu loncatan pendiri atau pengurus nya masuk partai politik. Sebaliknya, tetap ada lembaga swadaya antikorupsi yang konsisten berdiri paling depan membongkar penyelewengan penggunaan uang negara. 
     Sejak Desember,para aktivis itu menjaring 20-an suporter-penyumbang dana-dari mahasiswa,pegawai swasta,sampai pengacara. Donasinya mulai dari Rp75ribu - Rp200ribu per bulan dengan komitmen rata-rata setahun. Program itu digagas ICW sejak januari tahun lalu agar tidak terus bergantung pada donor asing. "Sudah saatnya masyarakat dilibatkan dalam gerakan anti korupsi, bukan hanya menonton,"kata Johanes Danang Widoyoko,koordinator lembaga swadaya masyarakat itu. Selama setengah tahun, ICW menyiapkan model penggalangan. Buat memudahkan suporter, layanan autodebit dipakai. Cukup mengisi administrasi di stan lalu, setelah verifikasi, bank memotong dana di rekening suporter. Suporter wajib menyerahkan fotocopy kartu identitas,juga salinan kartu kredit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk donatur Rp1juta lebih, ICW melakukan verifikasi ulang. Calon suporter yang sedang tersandung persoalan hukum langsung dicoret.
     Donasi publik dipakai ICW untuk mendanai gerakan antikorupsi. Bagian tersebar untuk advokasi. Selama ini kegiatan itu didanai saweran anggota atau patungan dengan lembaga lainnya. Sejak awal lembaga donor menolak mendanai advokasi, pekerjaan utama ICW. Selain berdemonstrasi menuntut penutasan kasus korupsi,ICW membuka layanan pengaduan di kantor lembaga ini di kawasan kalibata timur,jakarta selatan.Tak ada gading yag retak. Sejumlah politikus terus menyerang lembaga itu, antara lain dengan menempelkan stempel "agen asing". Kritik dilontarkaan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efendy. Menurut dia, ICW seharusnya menyampaikan pengaduan akurat dan didukung fakta hukum kuat.     
          Sejak Indonesia Coruption Watch berdiri pada Juni 1998, para aktivitasnya akrab dengan berbagai bentuk intimidasi. Ancaman melalui telepon  sudah jamak. Teror bahkan bisa dikirim lewat guna-guna, seperti pernah didalam Adnan Topan. Pada akhir Oktober 2009, selama sebulan Adnan merasakan ngilu dan lemas memeriksanya tak menemukan penyakit apa pun. Ia akhirnya menempuh jalur lain, yakni meminta bantuan “orang pintar”. Adnan diberi tahukan sedang diguna-guna. Katanya kiriman dari Jawa Timur dan Jawa Barat,”tutur Wakil Koordinator ICW ini. Diluar terror, gugatan hukum adaah hal biasa. Emerson Yuntho Dan Illian Deta Arta Sari, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Oktober 2009. Keduanya dilaporkan Kejaksaan Agung karena merilis data tandingan Isinya, membatah klaim jumlah asset Negara yang diselamatkan korps adhyaksa itu. 
          Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) lahir ketika perusahaan - perusahaan kayu di Riau mengadakan ekspansi besar-besaran pada awal 2000-an. Didirikan pada 26 Februari 2002, Jikalahari beranggotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang punya perhatian terhadap lingkungan, terutama penyelamatan hutan. Aktivisnya anak-anak muda yang gelisah melihat hutan di Riau di gundulkan. Kala itu lembaga swadaya yang ada hanya bergerak menurut interes masing-masing: advokasi masyarakat, limbah, hutan, sungai, dan seterusnya. Namun anak-anak muda yang sering berdemonstrasi bersama biasa dimotori oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau merasakan pentingnya sebuah front bersama. Gagasan untuk membuat sekretariat bersama muncul pada 2001, yang didorong oleh Critical Ecosystem Partnership Fund.
          Puluhan ulama, 7.000 kitab kuning, dan hari-hari penuh energi. Itulah suasana Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada November 2002. Bolak-balik kitab kuning dibuka, ayat-ayat Al-Quran dirujuk, riwayat para ulama terdahulu dicari relevansinya.“Kami menyusun kitab fikih khusus antikorupsi,” kata Tuan Guru Hasanain Juani,motor para ulama ketika itu. Tak Cuma menerbitkan buku, Somasi juga membuka pos pengaduan korupsi dikantor mereka di Jalan Dukuh Saleh Nomor 20, Mataram. Tiga belas tahun berdiri, pengakuan dating dari berbagai kalangan. Menurut Dwi Sudarsono, Direktur yayasan Masyarakat Nusa Tenggara Barat, berkat laporan somasi, bekas gubernur dan 18 anggota parlemen provinsi masuk bui (baca infografis “jejak Mereka”).
                           Sejumlah kasus korupsi  mereka terlisik. Di antaranya dugaan korupsi dana cadangan umum untuk bencana alam tahun 2004. Lalu kasus korupsi  dana aspirasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Ada pula korupsi pemeliharaan jalan periode 2005, rasuah terkait dengan kebijakan pendidikan yang diduga melibatkan pejabat-pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, Meski begitu Edwar menyayangkan pilihan lembaga ini yang dinilainya masih terlalu berfokus pada dugaan penyimpangan di jajaran birokrasi pemerintahan saja. ”Harusnya aparat hukum juga mulai diawasi,” ia menyarankan orang-orang dari jajaran birokrasi yang pernah lekat diawasi ternyata ada juga yang member respons positif.
                     Gerakan yang digalang T.Muhammad Zulfikar akhirnya sampai juga di meja hijau. Pertengahan Desember lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menggelar siding peradana kasus  Rawa TRipa. Tergabung dalam Tim koalisi penyelamatan Rawa Tripa, Walhi Aceh menggugat Irwandi karena telah mengizinkan PT Kalista Alam membuka lahan perkebunan kelapa sawit d.area hutan gambut Rawa Tripa. Kawasan seluas 1.065 hektare itu terletak di Desa Pulo Kruet, Nagan Raya. Bukan Cuma soal Rawa Tripa, Walhi Aceh berteriak lantang. Dalam kasus megaproyek Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia-Gayo-Alas-Selat Malak-organiasasi ini mencium bau amis korupsi berceceran di mana-mana.

Tanggapan Menurut Saya
               Pada intinya Pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dilakukan melalui lembaga peradilan, Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan melalui lembaga hukum, tetapi juga melalui pendidikan formal dan non formal. Melakukan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan wacana dan menambah lembaga pemberatasan korupsi, tetapi yang penting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Selain itu, makin hari jelas bahwa korupsi yang dilakukan  kaum terdidik itu dahsyat. Kaum terdidik tidak hanya melakukan korupsi karena kebutuhan, tapi justru sering karena keserakahan. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus mengawasi keseharian pejabat public yang bisa jadi salah satu instrument penting melawan korupsi.

Sumber : TEMPO 8 JANUARI 2012

Senin, 02 April 2012

RINGKASAN WAWASAN NUSANTARA


      BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungana, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan hubungan timbal balik atau kait – mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya, dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Dengan cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global itu disebut dengan wawasan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penetu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa yaitu bumi atau ruang dimana bangsa hidup, jiwa yang tekad dan semangat manusia atau rakyat, dan lingkungan. Dengan adanya wawasan nusantara cara pandang suatu bangsa dan lingkungannya dalam eksistensinya serta pembangunannya di dalam bernegara harus mempunyai rasa interaksi dan interelasi. Dan suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya dan senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam mengahadapi suatu masalah atau hambatan.
B.  Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Seperti Machiavelli (abad XVII) “apabila sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah. Dan dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Bisa merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan segala cara dihalalkan”. Ada juga Napoleon Bonaparte (abad XVIII) “perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dan kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi.”
Teori – teori geopolitik (ilmu bumi politik )yaitu ilmu yang mempelajari gejala – gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti Federich Ratzel yaitu “apabila ruang hidup negara  (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan atau perang. Ada kaitan antara struktur politik atau kekuatan politik dengan geoggrafi disatu pihak, dengan tuntunan perkembangan negara yang dianalogkan dengan organisme (kehidupan biologi)dilain pihak.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelansungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Jadi, paham – paham kekuasaan yaitu kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Sedangkan teori –teori geopoltik (ilmu bumi politik) yaitu mempelajari gejala – gejala politik dari aspek geografi. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. Dan identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
C.  Wawasan Nasional Indonesia
          Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia. Bangsa indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Geopolitik Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.
          Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia ialah dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filisofi sebagai pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : Pemikiran berdassarkan falsafah pancasila Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri , akhlak dan daya pikir , sadar akan akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesame , lingkungan alam semesta dan dengan pencipta-NYA.
          Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri , sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis,dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayaha
n Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “Territoriale Zee an Maritieme Kringen Ordonantie 1939”(TZMKO 1939) dimana lebar laut wilayah / territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing – masing pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu zona laut territorial , zona landas kontinen , dan zona ekonomi eksklusif.
D.                 Pengertian Wawasan Nusantara
          Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
             Wawasan nusantara mempunyai fungsi yaitu pertama adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Yang kedua adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara. Yang ketiga adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.    
                 Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E.  Unsur Dasar Wawasan Nusantara
      Wadah (Contour) yaitu  kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Tata Laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia. Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan , perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia.
            Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tujuan Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah. Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
 F.   Hakekat Wawasan Nusantara
             Adalah keutuhan nusantara/nasional , dalam pengertian ; cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk – produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. Asas wawasan nusantara. Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh  sebuah negara adalahwilayah kedaulatan,di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsaIndonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesian berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.  
G. Asas Wawasan Nusantara
        Merupakan ketentuan – ketentuan dasar yang harus dipatuhi , ditaati , dipelihara , dan di ciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsur pembentuk bangsa indonesia (suku / golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Dengan latar belakang budaya , sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : Ke dalam Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Tujuannya menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan jetertiban dunia.
        Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri dari: Kepentingan/Tujuan yang samaKeadilan,Kejujuran,Solidaritas,Kerjasama,Kesetiaan terhadap kesepakatan. Arah pandang Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar.  Arah pandang ke dalam Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
              Arah pandang keluar Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.

Pendapat
            Menurut saya Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
                     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Saran:
       Menurut saya Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.