KATA
PENGANTAR: Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil
makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang konstitusi di negara kita, berapa pentingnya membentuk negara dengan peraturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
BAB II.
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
BAB III. PENGERTIAN KONSTITUSI
A. Tujuan Konstitusi
B. Nilai Konstitusi
C. Macam – Macam Konstitusi
D. Syarat Terjadinya Konstitusi
E. Kedudukan Konstitusi (UUD)
F. Perubahan Konstitusi / UUD
G. Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
H. Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
I.
Pentingnya
Konstitusi Dalam Negara
J.
Klasifikasi
Konstitusi
BAB V. PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
\
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa
Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk,
mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata
(masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala
peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum
tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan.
Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu
negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law.
Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah
Constitutional Law didasarkan atas
alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
BAB II
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi
yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang
kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau
undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang
tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara
ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen,
baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna
Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia
rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai
dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris
masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada
hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah
pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis
kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1.)
kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), 2.) kekuasaan
melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan, 3.) Kekuasaan kehakiman
(judikatif). Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka
dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu
konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus
oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang
(legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang
(eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
B. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya
merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan
negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari
pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu
konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan
negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena
terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk
mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam
konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi
rakyat. Oleh karena itu, konstitusi
biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri,
yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang
terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan
semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang
belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek
ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama
adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah
konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini
dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila
suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan
terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli
tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian
dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara,
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat
konstitusi pemerintahan negara tertentu.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
§
Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
A. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3)
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
3)secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi /
undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi
3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat
fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas
ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi
memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat
dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai
hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
F. perubahan konstitusi / UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
G. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan
tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
I.
Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi
negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat
krusial dalam kehidupan ketatanegaraan. Suatu negara. Negara dan konstitusi
merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A.
Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu
konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas,
sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan
pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk
der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father,
serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam
konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam
studi ilmu hokum tata negara.
J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a)
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b)
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)
Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a.
Elastic
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2)
Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang
yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang
berat.
c)
Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
d)
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e)
Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak
tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang
1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya.
Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Dengan terjadinya perkembangan sistem
kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang
biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya
menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Kandungan UUD 1945 adalah
sistem ketatanegaraan dari BAB I sampai dengan BAB XVI dengan jumlah
keseluruhan BAB yaitu 21 BAB. Sedangkan Pasalnya dari Pasal 1 sampai dengan
Pasal 37 dengan jumlah keseluruhan 73 Pasal.
B.
Saran
Dengan demikian nilai konstitusi
berkaitan dengan kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan
kenegaraan. untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai
pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu
sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar