Minggu, 01 April 2012

RINGKASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
             Perjalanan  panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuan dengan jumlahnya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti kendalanya.
            Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut dianggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga  kemayarakatan internasioanl, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan  keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Dengan pesatnya perkembangan  ilmu pengetahuan dan  teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah  menjadi sebuah kampung tanpa mengenai batas negara. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umurnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.          
B.  Kompetensi Yang Diharapkan
        Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
        Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan  nilai-nilai budaya bangsa.Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan denga cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
        Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari. Dan generasi penerus diharapkan akan mampu mengatisapi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.  Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
        Di dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.  Sedangkan pengertian  Negara dalam melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan  kekusaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial dan yang mengatur keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Dan manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, akan musnah bila ia tidak mengubah cara – caranya untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
        Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Negara mempunyai teori terbentuknya negara yaitu, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Dan didalamnya terbentukya negara dapat pula disebabkan karena penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
        Negara dua mempunyai unsur tersensdiri yang pertama yaitu konstitutif adalah negara yang meliputi udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan yang kedua Deklaratif adalah negara yang mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Adapun dua bentuk  negara yaitu pertama negara kesatuan adalah negara yang bisa dijalanka secara sistem sentralisasi maupun sistem desentralisasi. Dan yang kedua negara serikat yaitu didalam negara ada negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap kepada negaranya. Dan negara mempunyai proses bangsa yang memerikan gamabaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
        Negara wajib memberikan kesejateraan hidup dan keamanan lahir batin sebagai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta dilindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan. Dan pemahaman hak dan kewajiban warga negaraada empat yaitu pertama mempunyai hak asasi manusia dan warga negara dengan hak untuk penghidupan yang layak, kedua mempunyai kewajiban warga negaradengan mengahargai orang lain, ketiga tanggung jawab warga negara dengan mewujudkan kepentingan  nasional, dan yang terakhir yaitu  peran sebagai warga negara dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
     Dalam proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan. Dan mempunyai hak dan kewajiban warga negara sebagai pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan, pekerjaan dan lingkungan masyarakat. Dan proses bernegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan dengan perjuangan kemerdekaan, proklamasi, dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
             E.  Pemahaman Tentang Demokrasi
        Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikkan atas hak-hak prerogratif dalam  proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
        Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara ada dua bentuk yaitu pemerintahan Monarki dan pemerintahan Republik. Dan kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu, kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan  eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undng yang dijalankan oleh pemerintahan), kekuasaan federatif (kekuasaan  untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili)merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
        Dan juga mempunyai badan yang berdiri sendiri/independent yaitu, badan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang) ,badan eksekutif (kekuasaan menjalakan undang-undang),dan badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang. Dan dapat diklasifikasikan dengan sistem pemerintahan yaitu dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan  sistem satu partai. Dan dapat dengan  sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan . Dan ada juga  hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif, dan legislatif.
 F.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyeleggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi,kekuasaan negaran yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelnggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
            Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,oleh,dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila). Dan demokrasi Indonesia adalah  transformasi pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dari UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerntahan atau politik. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah pancasila dan pengalaman pancasila melalui politik pemerintahan.
      Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republik of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu  kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR, sedangkan DPR sebagai pembuat undang-undang, sedangkan  presiden sebagai penyelenggara pemerintahan,dan mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan juga badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga yang menadili keuangan negara. Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahnya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
G.       Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
             Didalam mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-perimbangan sebagai berikut, yang pertama menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian didunia.Yang kedua menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan –perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam  hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata. Dan yang ketiga menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian. Sedangkan Yang keempat yaitu menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
            Dan yang kelima yaitu menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. Dan yang keenam yaitu menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB. Dan yang ketujuh yaitu menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Dan Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
         HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia.
H.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan ketahanan Nasional
                  Konsepsi hubungan antara pancasila dan  bangsa yaitu sejak 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah  mengakui bahwa diatasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusian yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian  timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa-jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan. Arti dari wawasan itu sendiri adalah melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
            Pancasila sebagai landasan ideal negara yaitu dengan cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadis cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Upaya pemerintah dan rakyat untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri yang berupa wawasan nasional. Dengan kehidupan hubungan timbal balik atau kait mengait antar filosofi bangsa.
            Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
I.          Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara  Kesatuan Republik Indonesia
              Pancasila sebagai ideologi negara yang telah disebutkan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikan pancasila merupakan ideologi negara. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara yaitu dengan kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan motivasi spritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh,adanya masa depan yang harus diraih ,dan cita-cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI. Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
                       UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa indonesia,bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan). Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang-undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI. Konsepsi UUD 1945 dapat juga mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia .
                       Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dengan penigkatan taraf hidup melalui penguasan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa, dan kualitas bangsa untuk mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Artinya pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara dengan penataan supra dan infrastruktur politik negara. Dan  konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik yaitu menggambarkan bahwa masyarakat ikut menetukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
J.          Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela negara 
             Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode pada tahun 1945 sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi – organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah – sekolah (OKS). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konseptional (wawasan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekejaan dan lingkungan masyarakat.
            Pada tahun 1965 sampai 1998 disebut periode atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR  dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan –ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaran pendidikan pendahuluan bela negara dari taman kanak – kanak hingga peguruan tinggi. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
            Pada tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang – undang yang sesuai maka keluarlah undang – undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan kewarganegaraan, yang keudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


Pendapat:
     Menurut saya materi pendidikan kewarganegaraan baik untuk dipelajari dari taman anak-anak sampai perguruan tinggi karena agar mereka mengetahui latar belakang negara dia sendiri. Dan perjalanan panjang sejarah  tentang bangsa Indonesia dari masa dahulu sampai hingga sekarang, agar mereka mempunyai nilai –nilai perjuangan yang telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat. Tetapi semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi yang ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
     Dan pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan tersendiri yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Dan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

Saran:
     Saran saya setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negaradan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Mempunyai hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan  hak asasi manusia sungguh – sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari – hari. Sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis,dan jenjang pendidikan. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.




       
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar