Senin, 02 April 2012

RINGKASAN WAWASAN NUSANTARA


      BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungana, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan hubungan timbal balik atau kait – mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya, dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Dengan cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global itu disebut dengan wawasan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penetu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa yaitu bumi atau ruang dimana bangsa hidup, jiwa yang tekad dan semangat manusia atau rakyat, dan lingkungan. Dengan adanya wawasan nusantara cara pandang suatu bangsa dan lingkungannya dalam eksistensinya serta pembangunannya di dalam bernegara harus mempunyai rasa interaksi dan interelasi. Dan suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya dan senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan yang harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam mengahadapi suatu masalah atau hambatan.
B.  Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Seperti Machiavelli (abad XVII) “apabila sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah. Dan dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Bisa merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan segala cara dihalalkan”. Ada juga Napoleon Bonaparte (abad XVIII) “perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dan kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi.”
Teori – teori geopolitik (ilmu bumi politik )yaitu ilmu yang mempelajari gejala – gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti Federich Ratzel yaitu “apabila ruang hidup negara  (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan atau perang. Ada kaitan antara struktur politik atau kekuatan politik dengan geoggrafi disatu pihak, dengan tuntunan perkembangan negara yang dianalogkan dengan organisme (kehidupan biologi)dilain pihak.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelansungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Jadi, paham – paham kekuasaan yaitu kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Sedangkan teori –teori geopoltik (ilmu bumi politik) yaitu mempelajari gejala – gejala politik dari aspek geografi. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. Dan identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
C.  Wawasan Nasional Indonesia
          Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia. Bangsa indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Geopolitik Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.
          Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia ialah dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filisofi sebagai pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : Pemikiran berdassarkan falsafah pancasila Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri , akhlak dan daya pikir , sadar akan akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesame , lingkungan alam semesta dan dengan pencipta-NYA.
          Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri , sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis,dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayaha
n Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “Territoriale Zee an Maritieme Kringen Ordonantie 1939”(TZMKO 1939) dimana lebar laut wilayah / territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing – masing pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu zona laut territorial , zona landas kontinen , dan zona ekonomi eksklusif.
D.                 Pengertian Wawasan Nusantara
          Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
             Wawasan nusantara mempunyai fungsi yaitu pertama adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Yang kedua adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara. Yang ketiga adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.    
                 Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
E.  Unsur Dasar Wawasan Nusantara
      Wadah (Contour) yaitu  kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Tata Laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia. Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan , perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia.
            Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tujuan Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah. Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
 F.   Hakekat Wawasan Nusantara
             Adalah keutuhan nusantara/nasional , dalam pengertian ; cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk – produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. Asas wawasan nusantara. Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh  sebuah negara adalahwilayah kedaulatan,di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsaIndonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesian berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.  
G. Asas Wawasan Nusantara
        Merupakan ketentuan – ketentuan dasar yang harus dipatuhi , ditaati , dipelihara , dan di ciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsur pembentuk bangsa indonesia (suku / golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Dengan latar belakang budaya , sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : Ke dalam Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Tujuannya menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan jetertiban dunia.
        Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri dari: Kepentingan/Tujuan yang samaKeadilan,Kejujuran,Solidaritas,Kerjasama,Kesetiaan terhadap kesepakatan. Arah pandang Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar.  Arah pandang ke dalam Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
              Arah pandang keluar Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.

Pendapat
            Menurut saya Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
                     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Saran:
       Menurut saya Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
           






Minggu, 01 April 2012

RINGKASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
             Perjalanan  panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuan dengan jumlahnya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti kendalanya.
            Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut dianggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga  kemayarakatan internasioanl, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan  keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Dengan pesatnya perkembangan  ilmu pengetahuan dan  teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah  menjadi sebuah kampung tanpa mengenai batas negara. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umurnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.          
B.  Kompetensi Yang Diharapkan
        Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
        Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan  nilai-nilai budaya bangsa.Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan denga cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
        Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari. Dan generasi penerus diharapkan akan mampu mengatisapi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.  Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
        Di dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.  Sedangkan pengertian  Negara dalam melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan  kekusaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial dan yang mengatur keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Dan manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, akan musnah bila ia tidak mengubah cara – caranya untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
        Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Negara mempunyai teori terbentuknya negara yaitu, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Dan didalamnya terbentukya negara dapat pula disebabkan karena penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
        Negara dua mempunyai unsur tersensdiri yang pertama yaitu konstitutif adalah negara yang meliputi udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan yang kedua Deklaratif adalah negara yang mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Adapun dua bentuk  negara yaitu pertama negara kesatuan adalah negara yang bisa dijalanka secara sistem sentralisasi maupun sistem desentralisasi. Dan yang kedua negara serikat yaitu didalam negara ada negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap kepada negaranya. Dan negara mempunyai proses bangsa yang memerikan gamabaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
        Negara wajib memberikan kesejateraan hidup dan keamanan lahir batin sebagai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta dilindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan. Dan pemahaman hak dan kewajiban warga negaraada empat yaitu pertama mempunyai hak asasi manusia dan warga negara dengan hak untuk penghidupan yang layak, kedua mempunyai kewajiban warga negaradengan mengahargai orang lain, ketiga tanggung jawab warga negara dengan mewujudkan kepentingan  nasional, dan yang terakhir yaitu  peran sebagai warga negara dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
     Dalam proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan. Dan mempunyai hak dan kewajiban warga negara sebagai pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan, pekerjaan dan lingkungan masyarakat. Dan proses bernegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan dengan perjuangan kemerdekaan, proklamasi, dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
             E.  Pemahaman Tentang Demokrasi
        Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikkan atas hak-hak prerogratif dalam  proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
        Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara ada dua bentuk yaitu pemerintahan Monarki dan pemerintahan Republik. Dan kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu, kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan  eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undng yang dijalankan oleh pemerintahan), kekuasaan federatif (kekuasaan  untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili)merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
        Dan juga mempunyai badan yang berdiri sendiri/independent yaitu, badan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang) ,badan eksekutif (kekuasaan menjalakan undang-undang),dan badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang. Dan dapat diklasifikasikan dengan sistem pemerintahan yaitu dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan  sistem satu partai. Dan dapat dengan  sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan . Dan ada juga  hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif, dan legislatif.
 F.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyeleggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi,kekuasaan negaran yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelnggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
            Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,oleh,dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila). Dan demokrasi Indonesia adalah  transformasi pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dari UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerntahan atau politik. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah pancasila dan pengalaman pancasila melalui politik pemerintahan.
      Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republik of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu  kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR, sedangkan DPR sebagai pembuat undang-undang, sedangkan  presiden sebagai penyelenggara pemerintahan,dan mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan juga badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga yang menadili keuangan negara. Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahnya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
G.       Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
             Didalam mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-perimbangan sebagai berikut, yang pertama menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian didunia.Yang kedua menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan –perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam  hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata. Dan yang ketiga menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian. Sedangkan Yang keempat yaitu menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
            Dan yang kelima yaitu menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. Dan yang keenam yaitu menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB. Dan yang ketujuh yaitu menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Dan Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
         HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia.
H.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan ketahanan Nasional
                  Konsepsi hubungan antara pancasila dan  bangsa yaitu sejak 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah  mengakui bahwa diatasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusian yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian  timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa-jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan. Arti dari wawasan itu sendiri adalah melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
            Pancasila sebagai landasan ideal negara yaitu dengan cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadis cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Upaya pemerintah dan rakyat untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri yang berupa wawasan nasional. Dengan kehidupan hubungan timbal balik atau kait mengait antar filosofi bangsa.
            Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
I.          Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara  Kesatuan Republik Indonesia
              Pancasila sebagai ideologi negara yang telah disebutkan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikan pancasila merupakan ideologi negara. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara yaitu dengan kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan motivasi spritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh,adanya masa depan yang harus diraih ,dan cita-cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI. Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
                       UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa indonesia,bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan). Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang-undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI. Konsepsi UUD 1945 dapat juga mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia .
                       Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dengan penigkatan taraf hidup melalui penguasan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa, dan kualitas bangsa untuk mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Artinya pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara dengan penataan supra dan infrastruktur politik negara. Dan  konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik yaitu menggambarkan bahwa masyarakat ikut menetukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
J.          Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela negara 
             Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode pada tahun 1945 sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi – organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah – sekolah (OKS). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konseptional (wawasan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekejaan dan lingkungan masyarakat.
            Pada tahun 1965 sampai 1998 disebut periode atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR  dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan –ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaran pendidikan pendahuluan bela negara dari taman kanak – kanak hingga peguruan tinggi. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
            Pada tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang – undang yang sesuai maka keluarlah undang – undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan kewarganegaraan, yang keudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


Pendapat:
     Menurut saya materi pendidikan kewarganegaraan baik untuk dipelajari dari taman anak-anak sampai perguruan tinggi karena agar mereka mengetahui latar belakang negara dia sendiri. Dan perjalanan panjang sejarah  tentang bangsa Indonesia dari masa dahulu sampai hingga sekarang, agar mereka mempunyai nilai –nilai perjuangan yang telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat. Tetapi semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi yang ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
     Dan pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan tersendiri yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Dan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

Saran:
     Saran saya setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negaradan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Mempunyai hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan  hak asasi manusia sungguh – sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari – hari. Sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis,dan jenjang pendidikan. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.