Sabtu, 01 Desember 2012
Rabu, 21 November 2012
Selasa, 02 Oktober 2012
PENTINGNYA SEGMENTASI PASAR
A. PENDAHULUAN
Pada hakekatnya setiap perusahaan
yang menjual barang dan jasa hendaknya perlu melakukan segmentasi pasar (market segmentation).
Lalu timbul suatu pertanyaan. Apa definisi atau pengertian segmentasi pasar (market segmentation)? dan apa pula tujuan segmentasi pasar (marketing segmentation) itu? Morrison memberikan definisi atau pengertian tentang market segmentation
(segmentasi pasar) dengan mengatakansebagai berikut : “Market segmentation
is the division of the overall market for a service into groups with
common characteristics” Atau dalam
terjemahan bebasnya (bahasa Indonesia) dikatakan bahwa segmentasi pasar (market segmentation)
merupakan pembagian dari keseluruhan pasar untuk suatu pelayanan dalam
kelompok-kelompok dengan karakteristik umum.
Segmentasi pasar (marketing segmentation) merupakan suatu
langkah awal pemasaran (marketing) untuk membagi-bagi berbagai macam konsumen yang ada di
pasar dan memilih salah satu bagian dari segmen tersebut yang akan dijadikan
target pemasaran (Marketing Target). Yang dimaksud dengan target pemasaran (Marketing Target) di atas adalah jenis
konsumen yang dipilih merupakan tujuan pemasaran (marketing goals) paket outbound tour. Tujuan
utama segmentasi pasar (Market Segmentation) adalah untuk merangsang semua pelanggan yang
berpotensial. Pemasaran (marketing) yang tidak memiliki target adalah sia-sia, karena ada
banyak kelompok pelanggan yang mungkin tidak tertarik untuk membeli jasa yang
dijual. Inti dari suatu pemasaran (marketing) yang baik adalah mengambil satu segmen yang
paling menarik dalam pelayanan yang spesifik dan mengaplikasikan unsur-unsur
pemasaran terhadap segmen tersebut. Segmentasi (segmentattion) mencakup beberapa analisis
sebagai berikut, segmen pasar (market segment) mana yang menjadi target pasar (market target)? Apa yang
pelanggan inginkan dari jenis pelayanan yang dijual? Bagaimana cara terbaik
untuk menyusun unsur-unsur pemasaran dalam memenuhi berbagai keinginan dan
kebutuhan mereka? Di mana pelayanan tersebut dipromosikan? Dan kapan pelayanan
itu dipromosikan?
B. LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagaimana diketahui bahwa keadaan dunia usaha bersifat dinamis, yang selalu mengalami perubahan yang terjadi setiap saat dan adanya keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu strategi pemasaran mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberhasilan perusahaan umumnya dan pada bidang pemasaran khususnya. Disamping itu strategi pemasaran yang diterapkan harus ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar dan lingkungan pasar tersebut. Dengan demikian strategi pemasaran harus dapat memberikan gambaran yang jelas dan terarah tentang apa yang dilakukan perusahaan dalam menggunakan setiap kesempatan atau peluan pada beberapa sasaran pasar.
Latar
belakang pentingnya segmentasi bagi perusahaan disebabkan antara lain
karena segmentasi memungkinkan perusahaan lebih terfokus dalam
mengalokasi sumber daya. Kedua, segmentasi merupakan basis untuk
menentukan komponen-komponen strategi, taktik dan value secara
keseluruhan. Segmentasi yang disertai dengan pemilihan target market
akan memberikan suatu acuan dan basis bagi penentuan positioning. Ketiga
segmentasi merupakan faktor kunci untuk mengalahkan pesaing, Karena konsumen yang terlalu heterogen itulah maka perusahaan perlu mengkelompokkan pasar menjadi segmen-segmen pasar, lalu memilih dan menetapkan segmen pasar tertentu sebagai sasaran
Dengan adanya hal ini, maka perusahaan terbantu untuk mengidentifikasi peluang pasar dengan lebih baik, dengan demikian perusahaan dapat mengembangkan produk yang tepat, dapat menentuan saluran distribusi dan periklanan yang sesuai dan efisien serta mampu menyesuaikan harga bagi barang atau jasa yang ditawarkan bagi setiap target pasar.
C. TEORI
1.1 Pengertian Segmentasi Pasar
“Segmentation
research is important in defining the marketplace. Structure is
provided in terms of grouping like-minded consumers (or businesses) in
meaningful ways. A major purpose of segmentation research is to identify
sub-markets and their profit potential.”
Segmentasi
pasar dapat didefinisikan sebagai proses membagi pasar menjadi
bagian/bagian atau irisan/irisan konsumen yang khas yang mempunyai
kebutuhan atau sifat yang sama dan kemudian memilih satu atau lebih
segmen yang akan dijadikan sasaran. Sementara ada pendapat yang menuturkan bahwa Segmentasi merupakan unsur pertama strategi. Menurut Hermawan Kartajaya dkk (2003)
dalam bukunya Rethinking Marketing segmentasi berarti ‘melihat pasar
secara kreatif’. Segmentasi merupakan seni mengidentifikasikan serta
memanfaatkan peluang-peluang yang muncul di pasar. Segmentasi
memungkinkan pemasar menghindari persaingan langsung. Ini dimungkinkan
karena mereka bisa “tampil beda” dengan kompetitornya, melalui perbedaan
harga, corak, kemasan, daya tarik promosi, cara distribusi dan service
memadai. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
segmentasi memiliki peran penting dalam sebuah perusahaan. Segmentasi
tersebut memiliki peran penting karena beberapa alasan yaitu pemfokusan
aloksai sumber daya manusia, penetuan komponen strategi.
D.KESIMPULAN
Salah satu alasan perusahaan melakukan segmentasi
untuk meningkatkan efektivitas strategi pemasaran yang telah disusun,
serta lebih terarah dan sumber daya perusahaan dapat digunakan secara
efektif dan efisien. Segmentasi yang berorientasi pada peningkatan
pemasaran akan memberikan keuntungan bagi pebisnis dan pelanggan, yaitu:
1. Menyediakan keinginan dan kebutuhan pelanggan dengan lebih baik
Produsen
dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan pelanggan yang bervariasi
dengan menggunakan pola berbeda, insentif dan kegiatan promosi yang
bebeda pada setiap segmen yang dituju..
2. Meningkatkan pendapatan
Lebih
sulit bagi produsen untuk menaikkan harga pada seluruh pasar. Kecuali
jika produsen mengelompokkan segmen premium yang akan menerima harga
yang lebih mahal. Dengan segmentasi perusahaan mengetahui pasar mana
yang berpotensi dapat meningkatkan pendapatannya lebih besar.
3. Peluang untuk tumbuh
Dengan
segmentasi pasar organisasi dapat menciptakan ‘niche product’ yang akan
menarik konsumen lain untuk mencoba dan kemudian membeli produk
tersebut.
E. REFERENSI
http://id.shvoong.com/business-management/marketing/2183699-pengertian-segmentasi-pasar-dan-tujuannya/
Rabu, 01 Agustus 2012
KEWARGANEGARAAN
KATA
PENGANTAR: Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil
makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang konstitusi di negara kita, berapa pentingnya membentuk negara dengan peraturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
BAB II.
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
BAB III. PENGERTIAN KONSTITUSI
A. Tujuan Konstitusi
B. Nilai Konstitusi
C. Macam – Macam Konstitusi
D. Syarat Terjadinya Konstitusi
E. Kedudukan Konstitusi (UUD)
F. Perubahan Konstitusi / UUD
G. Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
H. Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
I.
Pentingnya
Konstitusi Dalam Negara
J.
Klasifikasi
Konstitusi
BAB V. PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
\
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa
Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk,
mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata
(masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala
peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum
tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan.
Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu
negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law.
Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah
Constitutional Law didasarkan atas
alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
BAB II
SEJARAH KONSTITUSI
A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi
yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang
kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau
undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang
tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara
ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen,
baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna
Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia
rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai
dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris
masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis. Pada
hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu. Beberapa
sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu,
salah satu yang paling terkemuka adalah
pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis
kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1.)
kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), 2.) kekuasaan
melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan, 3.) Kekuasaan kehakiman
(judikatif). Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka
dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu
konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus
oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang
(legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang
(eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
B. Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya
merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan
negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari
pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu
konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan
negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena
terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk
mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam
konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi
rakyat. Oleh karena itu, konstitusi
biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri,
yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang
terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan
semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang
belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek
ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama
adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah
konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini
dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila
suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan
terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli
tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian
dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara,
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat
konstitusi pemerintahan negara tertentu.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
§
Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
A. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
B. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
C. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3)
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
3)secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Flexible / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila konstitusi /
undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi
3 hal pokok yaitu:
1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara
2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat
fundamental
3) Pembagian dan poembatasan tugas
ketatanegaraan
b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi
memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
1) Pernyataan ideologis
2) Pembagian kekuasaan negara
3) Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4) Perubahan konstitusi
5) Larangan perubahan konstitusi
D. Syarat terjadinya konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat
dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil
E. Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai
hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
F. perubahan konstitusi / UUD
Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
G. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan
tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
I.
Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi
negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat
krusial dalam kehidupan ketatanegaraan. Suatu negara. Negara dan konstitusi
merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A.
Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu
konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas,
sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan
pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk
der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father,
serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam
konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam
studi ilmu hokum tata negara.
J. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a)
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b)
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1)
Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a.
Elastic
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2)
Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang
yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang
berat.
c)
Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
d)
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e)
Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan
parlementer.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tak
tertulis. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang
1945 yang dibentuk sejak Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaannya.
Karena Indonesia ingin berdiri sendiri sebagai suatu negara yang mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Dengan terjadinya perkembangan sistem
kenegaraan, maka baik perubahan, pertambahan, maupun pengurangan, atau yang
biasa disebut amandemenpun dilakukan terhadap isi UUD 1945. Hingga akhirnya
menjadi Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Kandungan UUD 1945 adalah
sistem ketatanegaraan dari BAB I sampai dengan BAB XVI dengan jumlah
keseluruhan BAB yaitu 21 BAB. Sedangkan Pasalnya dari Pasal 1 sampai dengan
Pasal 37 dengan jumlah keseluruhan 73 Pasal.
B.
Saran
Dengan demikian nilai konstitusi
berkaitan dengan kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan
kenegaraan. untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai
pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu
sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Jumat, 01 Juni 2012
PARA PEJUANG ANTIKORUPSI
Jumlah mereka tak jelas, mungkin ratusan,bisa juga ribuan. Tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Pada awalnya mereka berangkat dengan satu semangat : peduli terhadap ancaman jahat praktek korupsi, yang dari tahun ke tahun seperti tak kunjung surut. Kepedulian itu diwujudkan dengan memebentuk lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Belakangan memang tak sedikit LSM yang ternyata cuma mencari keuntungan sesaat atau paling tidak batu loncatan pendiri atau pengurus nya masuk partai politik. Sebaliknya, tetap ada lembaga swadaya antikorupsi yang konsisten berdiri paling depan membongkar penyelewengan penggunaan uang negara.
Sejak Desember,para aktivis itu menjaring 20-an suporter-penyumbang dana-dari mahasiswa,pegawai swasta,sampai pengacara. Donasinya mulai dari Rp75ribu - Rp200ribu per bulan dengan komitmen rata-rata setahun. Program itu digagas ICW sejak januari tahun lalu agar tidak terus bergantung pada donor asing. "Sudah saatnya masyarakat dilibatkan dalam gerakan anti korupsi, bukan hanya menonton,"kata Johanes Danang Widoyoko,koordinator lembaga swadaya masyarakat itu. Selama setengah tahun, ICW menyiapkan model penggalangan. Buat memudahkan suporter, layanan autodebit dipakai. Cukup mengisi administrasi di stan lalu, setelah verifikasi, bank memotong dana di rekening suporter. Suporter wajib menyerahkan fotocopy kartu identitas,juga salinan kartu kredit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk donatur Rp1juta lebih, ICW melakukan verifikasi ulang. Calon suporter yang sedang tersandung persoalan hukum langsung dicoret.
Donasi publik dipakai ICW untuk mendanai gerakan antikorupsi. Bagian tersebar untuk advokasi. Selama ini kegiatan itu didanai saweran anggota atau patungan dengan lembaga lainnya. Sejak awal lembaga donor menolak mendanai advokasi, pekerjaan utama ICW. Selain berdemonstrasi menuntut penutasan kasus korupsi,ICW membuka layanan pengaduan di kantor lembaga ini di kawasan kalibata timur,jakarta selatan.Tak ada gading yag retak. Sejumlah politikus terus menyerang lembaga itu, antara lain dengan menempelkan stempel "agen asing". Kritik dilontarkaan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efendy. Menurut dia, ICW seharusnya menyampaikan pengaduan akurat dan didukung fakta hukum kuat.
Sejak Indonesia Coruption Watch berdiri pada Juni 1998, para aktivitasnya akrab dengan berbagai bentuk intimidasi. Ancaman melalui telepon sudah jamak. Teror bahkan bisa dikirim lewat guna-guna, seperti pernah didalam Adnan Topan. Pada akhir Oktober 2009, selama sebulan Adnan merasakan ngilu dan lemas memeriksanya tak menemukan penyakit apa pun. Ia akhirnya menempuh jalur lain, yakni meminta bantuan “orang pintar”. Adnan diberi tahukan sedang diguna-guna. Katanya kiriman dari Jawa Timur dan Jawa Barat,”tutur Wakil Koordinator ICW ini. Diluar terror, gugatan hukum adaah hal biasa. Emerson Yuntho Dan Illian Deta Arta Sari, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Oktober 2009. Keduanya dilaporkan Kejaksaan Agung karena merilis data tandingan Isinya, membatah klaim jumlah asset Negara yang diselamatkan korps adhyaksa itu.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) lahir ketika perusahaan - perusahaan kayu di Riau mengadakan ekspansi besar-besaran pada awal 2000-an. Didirikan pada 26 Februari 2002, Jikalahari beranggotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang punya perhatian terhadap lingkungan, terutama penyelamatan hutan. Aktivisnya anak-anak muda yang gelisah melihat hutan di Riau di gundulkan. Kala itu lembaga swadaya yang ada hanya bergerak menurut interes masing-masing: advokasi masyarakat, limbah, hutan, sungai, dan seterusnya. Namun anak-anak muda yang sering berdemonstrasi bersama biasa dimotori oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau merasakan pentingnya sebuah front bersama. Gagasan untuk membuat sekretariat bersama muncul pada 2001, yang didorong oleh Critical Ecosystem Partnership Fund.
Puluhan ulama, 7.000 kitab kuning, dan hari-hari penuh energi. Itulah suasana Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada November 2002. Bolak-balik kitab kuning dibuka, ayat-ayat Al-Quran dirujuk, riwayat para ulama terdahulu dicari relevansinya.“Kami menyusun kitab fikih khusus antikorupsi,” kata Tuan Guru Hasanain Juani,motor para ulama ketika itu. Tak Cuma menerbitkan buku, Somasi juga membuka pos pengaduan korupsi dikantor mereka di Jalan Dukuh Saleh Nomor 20, Mataram. Tiga belas tahun berdiri, pengakuan dating dari berbagai kalangan. Menurut Dwi Sudarsono, Direktur yayasan Masyarakat Nusa Tenggara Barat, berkat laporan somasi, bekas gubernur dan 18 anggota parlemen provinsi masuk bui (baca infografis “jejak Mereka”).
Sejumlah kasus korupsi mereka terlisik. Di antaranya dugaan korupsi dana cadangan umum untuk bencana alam tahun 2004. Lalu kasus korupsi dana aspirasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Ada pula korupsi pemeliharaan jalan periode 2005, rasuah terkait dengan kebijakan pendidikan yang diduga melibatkan pejabat-pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, Meski begitu Edwar menyayangkan pilihan lembaga ini yang dinilainya masih terlalu berfokus pada dugaan penyimpangan di jajaran birokrasi pemerintahan saja. ”Harusnya aparat hukum juga mulai diawasi,” ia menyarankan orang-orang dari jajaran birokrasi yang pernah lekat diawasi ternyata ada juga yang member respons positif.
Gerakan yang digalang T.Muhammad Zulfikar akhirnya sampai juga di meja hijau. Pertengahan Desember lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menggelar siding peradana kasus Rawa TRipa. Tergabung dalam Tim koalisi penyelamatan Rawa Tripa, Walhi Aceh menggugat Irwandi karena telah mengizinkan PT Kalista Alam membuka lahan perkebunan kelapa sawit d.area hutan gambut Rawa Tripa. Kawasan seluas 1.065 hektare itu terletak di Desa Pulo Kruet, Nagan Raya. Bukan Cuma soal Rawa Tripa, Walhi Aceh berteriak lantang. Dalam kasus megaproyek Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia-Gayo-Alas-Selat Malak-organiasasi ini mencium bau amis korupsi berceceran di mana-mana.
Tanggapan Menurut Saya
Pada intinya Pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dilakukan melalui lembaga peradilan, Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan melalui lembaga hukum, tetapi juga melalui pendidikan formal dan non formal. Melakukan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan wacana dan menambah lembaga pemberatasan korupsi, tetapi yang penting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Selain itu, makin hari jelas bahwa korupsi yang dilakukan kaum terdidik itu dahsyat. Kaum terdidik tidak hanya melakukan korupsi karena kebutuhan, tapi justru sering karena keserakahan. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus mengawasi keseharian pejabat public yang bisa jadi salah satu instrument penting melawan korupsi.
Sumber : TEMPO 8 JANUARI 2012
Senin, 02 April 2012
RINGKASAN WAWASAN NUSANTARA
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,
kepercayaan, hubungana, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Upaya pemerintah
dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa
wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan
wilayah serta jati diri. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaanya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari
pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan hubungan timbal balik
atau kait – mengait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, dan cita-cita
yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya, dan tradisi, keadaan
alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Dengan cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global itu disebut dengan wawasan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penetu utama
yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa yaitu bumi atau ruang dimana bangsa
hidup, jiwa yang tekad dan semangat manusia atau rakyat, dan lingkungan. Dengan
adanya wawasan nusantara cara pandang suatu bangsa dan lingkungannya dalam
eksistensinya serta pembangunannya di dalam bernegara harus mempunyai rasa
interaksi dan interelasi. Dan suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya dan senantiasa dipengaruhi oleh
perkembangan lingkungan yang harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa
dalam mengahadapi suatu masalah atau hambatan.
B. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Seperti Machiavelli (abad
XVII) “apabila sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah. Dan dalam dunia
politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Bisa merebut dan
mempertahankan kekuasaan dengan segala cara dihalalkan”. Ada juga Napoleon
Bonaparte (abad XVIII) “perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu
perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dan kekuatan politik
harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi.”
Teori – teori geopolitik (ilmu bumi politik )yaitu ilmu yang mempelajari
gejala – gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh
para sarjana seperti Federich Ratzel yaitu “apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat
diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan atau perang. Ada kaitan antara struktur politik atau kekuatan politik
dengan geoggrafi disatu pihak, dengan tuntunan perkembangan negara yang
dianalogkan dengan organisme (kehidupan biologi)dilain pihak. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelansungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
Jadi, paham – paham kekuasaan yaitu kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa. Kebudayaan
politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu
kesatuan budaya. Sedangkan teori –teori geopoltik (ilmu bumi politik) yaitu
mempelajari gejala – gejala politik dari aspek geografi. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati. Dan identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional
indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
indonesia. Bangsa
indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Geopolitik
Indonesia menganut
paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah
air dan ini disebut negara kepulauan.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia ialah dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filisofi sebagai pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : Pemikiran berdassarkan falsafah pancasila Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri , akhlak dan daya pikir , sadar akan akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesame , lingkungan alam semesta dan dengan pencipta-NYA.
Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia ialah dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filisofi sebagai pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : Pemikiran berdassarkan falsafah pancasila Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri , akhlak dan daya pikir , sadar akan akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesame , lingkungan alam semesta dan dengan pencipta-NYA.
Wawasan nasional
merupakan pancaran dari pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya
persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri , sifat dan karakter
dari kebhinekaan unsur unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis,dan golongan).
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “Territoriale Zee an Maritieme Kringen Ordonantie 1939”(TZMKO 1939) dimana lebar laut wilayah / territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing – masing pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu zona laut territorial , zona landas kontinen , dan zona ekonomi eksklusif.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “Territoriale Zee an Maritieme Kringen Ordonantie 1939”(TZMKO 1939) dimana lebar laut wilayah / territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing – masing pulau Indonesia. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu zona laut territorial , zona landas kontinen , dan zona ekonomi eksklusif.
D. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat , berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
Wawasan nusantara mempunyai fungsi yaitu pertama adalah Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan. Yang kedua adalah Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan Negara. Yang ketiga adalah Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial". Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
E. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour) yaitu kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita – cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945. Tata
Laku (Conduct) Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia. Tata laku lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan , perbuatan dan perilaku dari bangsa indonesia.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah
dan Lahiriah Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari
tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tujuan Wawasan nusantara
bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan
berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku
bangsa,atau daerah. Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Adalah
keutuhan nusantara/nasional , dalam pengertian ; cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk – produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara. Asas wawasan nusantara. Merupakan ketentuan – ketentuan
atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama.
Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia.
Salah satu persyaratan
mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalahwilayah kedaulatan,di samping rakyat dan pemerintahan yang
diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsaIndonesia,
karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah
Indonesia. Laut Nusantara bukan
lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang
secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta
lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai
contoh, Inggris dengan
pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah
wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa
Indonesian berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan
penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
G. Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan dasar yang harus dipatuhi , ditaati , dipelihara , dan di
ciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsur pembentuk
bangsa indonesia (suku / golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Dengan latar belakang budaya ,
sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : Ke dalam Tujuannya adalah menjamin
terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial. Tujuannya
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan jetertiban dunia.
Asas Wawasan
Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas
Wasantara terdiri dari: Kepentingan/Tujuan
yang sama, Keadilan,Kejujuran,Solidaritas,Kerjasama,Kesetiaan terhadap
kesepakatan. Arah pandang Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar. Arah pandang ke dalam Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor –
faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.
Arah pandang keluar Mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang
tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Pendapat
Menurut
saya Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia. Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa. mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Saran:
Menurut saya Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan. Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Langganan:
Postingan (Atom)