- ² Definisi· Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.· Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.· Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.v Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.Ø Jenis-Jenis KoperasiKoperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.1. Koperasi Simpan Pinjam2. Koperasi Konsumen3. Koperasi Produsen4. Koperasi Pemasaran5. Koperasi Jasa· Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.· Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.· Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.· Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.· Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.² Bentuk-Bentuk Koperasi1. Koperasi primer (anggotanya individu)2. Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi23. Koperasi gabungan (tk I)4. Koperasi induk (Nasional)² Sumber Modal KoperasiSeperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjamanv Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:· Simpanan PokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.· Simpanan WajibSimpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.· Simpanan khusus/lain-lainMisalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.· Dana CadanganDana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.· HibahHibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.1. Anggota dan calon anggota2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku4. Sumber lain yang sah
Sabtu, 24 September 2011
Definisi Dan Jenis-Jenis Ekonomi Koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar