Minggu, 01 April 2012

RINGKASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN


BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
             Perjalanan  panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuan dengan jumlahnya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti kendalanya.
            Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut dianggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga  kemayarakatan internasioanl, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan  keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Dengan pesatnya perkembangan  ilmu pengetahuan dan  teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah  menjadi sebuah kampung tanpa mengenai batas negara. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umurnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.          
B.  Kompetensi Yang Diharapkan
        Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
        Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan  nilai-nilai budaya bangsa.Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan denga cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
        Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari. Dan generasi penerus diharapkan akan mampu mengatisapi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.  Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
        Di dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.  Sedangkan pengertian  Negara dalam melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan  kekusaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial dan yang mengatur keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Dan manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, akan musnah bila ia tidak mengubah cara – caranya untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
        Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Negara mempunyai teori terbentuknya negara yaitu, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Dan didalamnya terbentukya negara dapat pula disebabkan karena penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
        Negara dua mempunyai unsur tersensdiri yang pertama yaitu konstitutif adalah negara yang meliputi udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan yang kedua Deklaratif adalah negara yang mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Adapun dua bentuk  negara yaitu pertama negara kesatuan adalah negara yang bisa dijalanka secara sistem sentralisasi maupun sistem desentralisasi. Dan yang kedua negara serikat yaitu didalam negara ada negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap kepada negaranya. Dan negara mempunyai proses bangsa yang memerikan gamabaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
        Negara wajib memberikan kesejateraan hidup dan keamanan lahir batin sebagai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta dilindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan. Dan pemahaman hak dan kewajiban warga negaraada empat yaitu pertama mempunyai hak asasi manusia dan warga negara dengan hak untuk penghidupan yang layak, kedua mempunyai kewajiban warga negaradengan mengahargai orang lain, ketiga tanggung jawab warga negara dengan mewujudkan kepentingan  nasional, dan yang terakhir yaitu  peran sebagai warga negara dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
     Dalam proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan. Dan mempunyai hak dan kewajiban warga negara sebagai pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan, pekerjaan dan lingkungan masyarakat. Dan proses bernegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan dengan perjuangan kemerdekaan, proklamasi, dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
             E.  Pemahaman Tentang Demokrasi
        Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikkan atas hak-hak prerogratif dalam  proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
        Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara ada dua bentuk yaitu pemerintahan Monarki dan pemerintahan Republik. Dan kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu, kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan  eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undng yang dijalankan oleh pemerintahan), kekuasaan federatif (kekuasaan  untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili)merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
        Dan juga mempunyai badan yang berdiri sendiri/independent yaitu, badan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang) ,badan eksekutif (kekuasaan menjalakan undang-undang),dan badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang. Dan dapat diklasifikasikan dengan sistem pemerintahan yaitu dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan  sistem satu partai. Dan dapat dengan  sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan . Dan ada juga  hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif, dan legislatif.
 F.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyeleggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum, sistem konstitusi,kekuasaan negaran yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelnggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
            Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,oleh,dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila). Dan demokrasi Indonesia adalah  transformasi pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dari UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerntahan atau politik. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah pancasila dan pengalaman pancasila melalui politik pemerintahan.
      Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republik of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu  kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR, sedangkan DPR sebagai pembuat undang-undang, sedangkan  presiden sebagai penyelenggara pemerintahan,dan mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan juga badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga yang menadili keuangan negara. Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahnya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
G.       Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
             Didalam mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-perimbangan sebagai berikut, yang pertama menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian didunia.Yang kedua menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan –perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam  hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata. Dan yang ketiga menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian. Sedangkan Yang keempat yaitu menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
            Dan yang kelima yaitu menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. Dan yang keenam yaitu menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB. Dan yang ketujuh yaitu menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. Dan Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.
         HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia.
H.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan ketahanan Nasional
                  Konsepsi hubungan antara pancasila dan  bangsa yaitu sejak 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah  mengakui bahwa diatasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusian yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian  timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa-jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan. Arti dari wawasan itu sendiri adalah melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
            Pancasila sebagai landasan ideal negara yaitu dengan cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadis cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan. Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Upaya pemerintah dan rakyat untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri yang berupa wawasan nasional. Dengan kehidupan hubungan timbal balik atau kait mengait antar filosofi bangsa.
            Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
I.          Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara  Kesatuan Republik Indonesia
              Pancasila sebagai ideologi negara yang telah disebutkan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikan pancasila merupakan ideologi negara. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara yaitu dengan kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan motivasi spritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh,adanya masa depan yang harus diraih ,dan cita-cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah NKRI. Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
                       UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa indonesia,bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan). Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang-undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI. Konsepsi UUD 1945 dapat juga mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia .
                       Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dengan penigkatan taraf hidup melalui penguasan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa, dan kualitas bangsa untuk mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Artinya pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara dengan penataan supra dan infrastruktur politik negara. Dan  konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik yaitu menggambarkan bahwa masyarakat ikut menetukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
J.          Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela negara 
             Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode pada tahun 1945 sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi – organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah – sekolah (OKS). Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konseptional (wawasan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekejaan dan lingkungan masyarakat.
            Pada tahun 1965 sampai 1998 disebut periode atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR  dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan –ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaran pendidikan pendahuluan bela negara dari taman kanak – kanak hingga peguruan tinggi. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
            Pada tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang – undang yang sesuai maka keluarlah undang – undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan kewarganegaraan, yang keudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


Pendapat:
     Menurut saya materi pendidikan kewarganegaraan baik untuk dipelajari dari taman anak-anak sampai perguruan tinggi karena agar mereka mengetahui latar belakang negara dia sendiri. Dan perjalanan panjang sejarah  tentang bangsa Indonesia dari masa dahulu sampai hingga sekarang, agar mereka mempunyai nilai –nilai perjuangan yang telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat. Tetapi semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi yang ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
     Dan pendidikan kewarganegaraan mempunyai tujuan tersendiri yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Dan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

Saran:
     Saran saya setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa. Serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negaradan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Mempunyai hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan  hak asasi manusia sungguh – sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari – hari. Sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis,dan jenjang pendidikan. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.




       
 

Jumat, 20 Januari 2012

Kode Babi Dalam Makanan Kemasan

Kode Babi Dalam Makanan Kemasan   Leave a comment

Mungkin sudah banyak yg tahu, tapi mungkin banyak
juga yang belum tahu atau lupa. Kejadiannya berawal
waktu anak2 minta dibelikan es krim MAGNUM, sampe
di rumah saya baca dan amati komposisinya. 
Ternyata ada kode E472 yang artinya mengandung 
LEMAK BABI, tapi ANEHnya bisa dapat LOGO HALAL 
MUI!!!
so, berhati-hatilah temans dan saudara2 dalam mengkonsumsi makanan dan
minuman. Biasakan BACA dan TANYA jika kita ingin makan sesuatu, terutama 
HALAL HARAMnya….
Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, 
bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari 
Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib bekerja 
di Badan tersebut bagian QC , oleh sebab itu dia mengetahui berbagai 
macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan 
tersebut dituliskan dengan istilah ilmiah namun ada juga beberapa 
yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis tersebut,
 dia penasaran dan kemudian menanyakan kode matematis tersebut 
kepada seorang perancis yang berwenang dalam bidang itu dan orang 
tersebut menjawab ” KERJAKAN SAJA TUGASMU, DAN JANGAN 
BANYAK TANYA!’.
Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan buat Shaikh Sahib dan d
ia kemudian mulai mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen 
yang ada. Ternyata apa yang dia temukan 
cukup mengagetkan kaum muslim di dunia. Hampir diseluruh negara
 barat termasuk Eropa, pilihan utama untuk daging adalah daging babi. 
Peternakan babi sangat banyak di negara-negara tersebut. Di perancis 
sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000.
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan 
dengan hewan lainnya. Namun orang eropa dan amerika berusaha 
menghindari lemak-lemak tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan s
ekarang; dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? jawabannya adalah:
 Babi-babi tersebut dipotong di rumah-rumah jagal dalam pengawasan 
Badan POM dan yang membuat pusing Badan tersebut adalah membuang 
lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi.
Dahulu kira-kira 60 tahun yang lalu, lemak-lemak tersebut dibakar. 
Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. 
Sebagai awal ujicobanya mereka membuat sabun dengan bahan lemak 
tersebut dan ternyata itu berhasil. Lemak-lemak tersebut diproses secara 
kimiawi, dikemas sedemikian rupa dan dipasarkan. Dalam pada itu 
negara-negara di Eropa memberlakukan aturan yang mengharuskan 
bahan-bahan dari setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan 
pada kemasan. Oleh karena itu bahan yang terbuat dari lemak babi 
dicantukam dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produk. 
Mereka yang sudah tinggal di Eropa selama 40 tahun terakhir ini mengetahui 
hal tersebut.Namun produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang 
masuk ke negara-negara Islam pada saat itu sehingga menimbulkan 
defisit perdagangan bagi Negara pengekspor. Menoleh ke masa lalu,
 jika anda hubungkan dengan Asia Tenggara, anda mungkin tahu tentang
 factor yang menimbulkan perang saudara. Pada saat itu, peluru senapan
 dibuat di Eropa dan diangkut ke belahan benua melalui jalur laut. 
Perjalanannya memakan waktu berbulan-bulan hingga mencapai tempat 
tujuan sehingga bubuk mesiu yang ada di dalamnya mengalami kerusakan
 karena terkena air laut. Kemudian mereka punya ide untuk melapisi 
peluru tersebut dengan lemak babi. Lapisan lemak tersebut harus 
digigit dengan gigi terlebih dahulu sebelum digunakan. Saat berita 
mengenai pelapisan tersebut tersebar dan sampai ketelinga tentara 
yang kebanyakan Muslim dan beberapa Vegetarian ( orang yang tdk
 makan daging), maka tentara – tentara tersebut menolak berperang 
sehingga mengakibatkan perang saudara (civil war).
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan kemudian menggantikan 
penulisan lemak babi dalam kemasan dengan menuliskan lemak hewan. 
Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970 – an mengetahuinya. 
Saat perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari negara Islam
 mengenai lemak hewan tersebut, maka jawabannya bahwa lemak tersebut 
adalah lemak sapi & domba, walaupun demikian lemak-lemak tesebut haram 
bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak mengikuti 
syariat islam. Oleh karena itu produk dengan label baru tersebut dilarang 
masuk ke negara-negara islam. Sebagai akibatnya, perusahan-perusaha 
produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% 
penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke Negara islam, 
dimana laba penjualan ke negara islam bias mencapai milliaran dolar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodifikasi bahasa yang hanya
dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam tidak mengetahuinya. 
Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES. E-INGREDIENTS ini terdapat 
di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis 
permen karet, cokelat, gula-gula, biscuit, makanan kaleng, buah-buahan 
kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk 
makanan & obat-obatan lainnya. Semenjak produk – produk tersebut di atas 
banyak dikonsumsi oleh negara-negara muslim, kita sebagai masyarakat 
muslim tidak terkecuali sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat 
yakni hilangnya rasa malu,kekerasan dan seks bebas(kumpul kebo).
Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat islam untuk memeriksa 
terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan 
mencocokannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan 
kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka 
hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut 
di bawah ini mengandung lemak babi :
E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270,
E280, E325,E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,
E434, E435, E436, E440,E470, E471,E472, E473, E474, E475,E476, E477,
 E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572,
 E631, E635, E904.
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai umat islam untuk 
mengikuti syariat islam dan juga memberitahukan informasi ini 
kepada saudara-saurdara kita.
Tambahan
Semoga manfaat, M. Anjad Khan Medical Research Institute United States.
Quote:
* Prennss …kalo mo hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh… 
karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari 
babi. Kalo membeli makanan kita juga gampang mengetahui halal or haram, 
caranya dg melihat ada tidaknya kode E ? trus tiga digit angka dibelakangnya, 
dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi…
* Dear all …Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471
(tidak adaembel2 lain, misal : lecithin de soja atau soy lecithin), maka saya 
yakni bahwa ‘origin’nya adalah pork or varken (babi) Sebenarnya tak hanya 
E471 tapi juga E472, para keluarga muslim Groningen the Netherlands & 
ikatan kel muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek 
content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan dibeli. 
Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada rot itawar. 
Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dgistilah 
biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga 
lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar 
dgemulsifier),yang pentingkan halal.* FYI ….E471 biasa dikenal dg 
sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrakdari tulang babi.E472
 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi.
Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fattyacid). 
Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2 berikut : 
Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll. 
Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk,
coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.

Jumat, 06 Januari 2012

HARAPAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

Perkembangan ekonomi koperasi di Indonesia sekarang ini sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung) perekonomian nasional.Mungkin, saat ini koperasi di Indonesia memang makin sulit, kondisi ini bisa dilihat hampir dipelosok negeri, terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik.
Manajemen koperasi perlu diperbaiki dan harus dibenahi kembali. Koperasi harus memberikan dampak yang baik untuk sekitarnya. Keanggotaannya pun tidak luput harus menjadi pandangan, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
Tak hanya itu, penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan. Oleh karena itu, koperasi sebagai produsen dan pemasar, dituntut untuk menciptakan kondisi dimana seluruh aspek dalam organisasinya berkomunikasi dengan pihak luar. Tentu saja,proses promosi itu harus membawa pesan-pesan promosi yang hendak disampaikan. Baik yang secara halus dan secara yang terselubung maupun sifatnya langsung dan maupun yang sifatnya terbuka.
Koperasi pun harus tanggap terhadap perbedaan, oleh karenaitu kecermatan membaca fenomena yang terjadi di sekitar, merupakan kemutlakan agar koperasi tidak tertinggal ataupun bahkan berhembus kepinggir oleh gerumuh perubahan dengan segala implikasi yang ditimbulkannya.
Maka perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Di mana keduanya saling mengisi dan saling menopang sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur.
Semoga Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses informasi. adapun yang dimaksud dengan disini adalah koperasi memiliki keberadaan sistem informasi berupa koneksi internet digunakan untuk lalu lintas data antar koperasi cabang dan koperasi pusat. Yang dapat digunakan untuk mengirim email laporan dan perencanaan kerja, bisa browsing dan sebagainya.
Maka dari itu saya harap untuk kedepannya, koperasi-koperasi di Indonesia bisa lebih diperhatikan, bisa lebih di arahkan dan dikelola dengan baik, sehingga tujuan awal pendiri bisa tercapai dah harapan – harapan rakyat Indonesia untuk koperasi juga bisa tercapai dengan baik.


Sekarang, pemerintah sangat mengandalkan APBN dari hasil pajak. Sudah saatnya pemerintah melakukan perbaikan dalam bidang ekonomi. Salah satunya dengan memperbanyak koperasi yang ada,mengemasnya menjadi suatu usaha yang menarik perhatian rakyat, serta menyuntikkan sedikit dananya sebagai suplemen bagi koperasi- koperasi yang macet. Hasilnya adalah Ekonomi Koperasi. Dimana, semua kegiatan perokonomian berjalan layaknya badan usaha koperasi. Yang mengedepankan para anggotanya,bukan meraup keuntungan sebesar-sebesarnya.


http://agusnuramin.wordpress.com

Rabu, 14 Desember 2011

Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

    Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. 
             Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.   mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.   akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.   ongkos materai sebesar 50 golden
4.   hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.   harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.  akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan
      Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.   ongkos materai 3 golden
3.   hak tanah dapat menurut hukum adat
4.   berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

    Masa Kemerdekaan
         Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

           Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.   Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.   Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.   Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

         Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
      kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.   pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

        Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.   menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.   memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.   memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
      bermodal kecil

       Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.



Artikel dikutip dari 

Top of Form